Kamis, 28 Maret 2024

6 Ribu Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Batam Tidak Valid

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 6.000 data warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinyatakan tidak valid.

Hal itu diketahui saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ba-
tam dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam serta Dinas Sosial (Dinsos) terkait dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Atas permasalahan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Batam mendesak Disdukcapil Kota Batam segera menyelesaikan data masyarakat yang belum terkonsolidasi di BPJS Kesehatan.

Sebab, permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan karena 6.000 masyarakat sudah diajukan sebagai peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam sehingga bisa membantu menyerap APBD yang sudah diketuk palu.

”Informasi yang kami terima, ada 6.000 yang terparkir. Coba bayangkan 6.000 itu sakit dan itu bakal membuat masyarakat kita tidak terlindungi. Kami memberi catatan ke Disdukcapil agar itu bisa dibereskan,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dia berharap, masyarakat juga berperan aktif mengecek validitas NIK dan kepesertaan BPJS Kesehatan agar mengetahui alasan tidak aktifnya KIS PBI mereka.

Sementara, informasi yang diterima dari BPJS Kesehatan, tidak validnya data masyarakat PBI ini akibat masih banyaknya data antara kependudukan dan kepesertaan yang tak cocok.

”Seperti yang disampaikan, bisa saja di sistem Disdukcapil sudah terbaca, tapi di BPJS Kesehatan tidak terbaca. Ini yang perlu harus dikonsolidasikan, agar masyarakat kita yang 6.000 ini masuk di dalam JKN,” katanya.

Selain itu, lanjut Utusan, Bapemperda DPRD Kota Batam juga kembali memberikan masukan kepada Pemko Batam untuk memperhatikan masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan.

Sebab, pemerintah harus hadir dalam memberikan jaminan kesehatan itu secara penuh tidak setengah-setengah.

”Karena selama ini ada kebijakan-kebijakan yang menggunakan terhitung mulai tanggal itu, saya kira kami memberikan masukan ke pemerintah Kota Batam agar itu tidak terulang kembali,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2020, pemerintah hanya menjamin pembiayaan layanan kesehatan masyarakat sejak Dinsos Kota Batam mengeluarkan rekomendasi.

Sehingga, ini tentunya akan memberatkan bagi masyarakat yang masuk rumah sakit sebelum keluarnya rekomendasi dari Dinsos Kota Batam.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri tidak memberlakukan penjaminan pembiayaan layanan kesehatan secara penuh. Meski masyarakat masuk rumah sakit sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi dari Dinsos.

”Kami sudah dengarkan dari Dinkes Kepri tidak ada persoalan saat diperiksa BPK. Dinas Kesehatan Provinsi itu tidak menggunakan terhitung mulai tanggal. Sehingga Dinas Kesehatan Provinsi itu benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat yang belum beruntung,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau secara berkelanjutan terkait dengan
catatan yang diberikan saat rapat, yakni pemberlakukan yang sama dengan Dinas Kese-
hatan Provinsi Kepri.

Jika catatan tersebut tidak dilaksanakan, maka DPRD Kota Batam akan menggunakan hak politiknya karena penjaminan kesehatan masyarakat tidak mampu secara penuh, harus menjadi perhatian serius.

”Tidak mampu membayar iuran, tidak mampu berobat. Maka urusan kesehatan adalah urusan wajib negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Jangan sampai ada hal yang menjadi hambatan bagi masyarakat kita yang tidak mampu dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan,” imbuhnya lagi.(jpg)

Update