Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Baru, Perjalanan Laut Wajib Tes RT-PCR/RT-Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan ada beberapa perubahan kebijakan protokol kesehatan (protkes) yang diatur lewat keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Menurut Junaidi, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan lewat pelabuhan antarprovinsi.

“Hasil kesepakatan rapatbersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota dan operator kapal, Rabu (30/6) lalu ada beberapa poin yang telah disepakati tentang pengetatan protkes,” ujar Junaidi, Jumat (2/7) di Tanjungpinang.

Mantan Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, pertama rutinitas dan mobilitas masyarakat pada wilayah Provinsi Kepri dengan menggunakan moda transportasi umum, khususnya transportasi laut berpotensi menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19.

Kedua kondisi Provinsi Kepri yang berbatasan dengan daerah-daerah kepulauan menyebabkan perlu adanya perlakukan khusus. “Untuk setiap kapal atau transportasi laut harus membatasi penumpang. Adapun kapasitasnya adalah 60 persen dari daya tampung kapal. Bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Kepri wajib melengkapi surat asli hasil negatif RT-PCR dan RT-Antigen,” tegas Junaidi.

Pria yang pernah duduk sebagai Kabag Protokol, Provinsi Kepri tersebut menambahkan, RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Kemudian untuk RT-Antigen dengan masa berlaku 2×24 jam. Ia mengharapkan seluruh operator kapal dapat mendukung pengetatan protkes ini.

“Karena ini adalah langkah strategis untuk menekan penyebaran Covid-19. Kita sangat mengharapkan kerja sama dari pihak terkait untuk melaksanakan kebijakan ini,” harap Junaidi.

Ditanya apakah ada perubahan kebijakan penerapan Genose di pelabuhan dengan terbitnya Surat Gubernur tentang pengetatan protkes tersebut. Mengenai mengatakan untuk kebijakan penggunaan GeNose antardaerah dalam provinsi belum ada perubahan. Kebijakannya hanya tentang pembatasan jumlah penumpang saja.

”Untuk penggunaan GeNose masih merujuk pada keputusan sebelumnya. Kita berharap semua pihak saling bekerja sama, sehingga pengetatan protkes ini berjalan sesuai dengan harapan,” tutup Junaidi.(*/jpg)

Update