Sabtu, 16 November 2024

4 Catatan Penting Badan Pemeriksa Keuangan untuk BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Tapi, predikat tersebut juga disertai empat catatan penting yang masih menjadi masalah utama di tubuh instansi tersebut.

Anggota V BPK, Bahrullah Akbar, memaparkan, ada empat persoalan utama yang belum ada solusinya dan dapat menjadi problem utama jika tidak dibenahi di kemudian hari oleh BP Batam.

”Pertama, banyak lahan BP Batam yang terlantar. Maka kami minta segera diselesaikan masalah pengelolaan secara tuntas dan menyeluruh,” ujarnya, belum lama ini.

Penyelesaian ini menyangkut berapa yang harus diperbaiki, seperti aspek administrasi pengelolaan lahan yang belum tertib, basis data lahan yang belum mutakhir, penyelesaian sengketa lahan, dan penegakan hukum terhadap pihak ketiga yang telah memperoleh alokasi lahan namun tidak segera dimanfaatkan atau di luar peruntukan.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima langsung Opini WTP atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2020 dari BPK  Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kedua, masalah terkait perjanjian kerjasama pemanfaatan aset dan pengelolaan fasilitas pelayanan di bandara serta pelabuhan. Lalu, persoalan dalam pengelolaan air baku hingga air bersih.

”Perlu pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga itu,” tuturnya.

Ketiga, adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kurang ditetapkan atau belum dipungut, sehingga berdampak pada penerimaan negara.

Padahal, jika dipungut, maka PNBP otomatis akan meningkat dari target yang ada.
PNBP yang belum dipungut itu antara lain; PNBP atas sewa layanan menara telekomunikasi pada badan usaha fasilitas dan lingkungan, kekurangan penerimaan PNBP pada badan usaha bandar udara dan badan usaha pelabuhan, serta sewa lahan yang digunakan untuk pemasangan reklame belum dipungut.

Keempat, BPK menemukan kelebihan bayar yang dilakukan BP Batam terhadap belanja barang dan belanja modal.

Hal ini terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi ketentuan dan kontrak.

”Permasalahan ini juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari bagian anggaran lainnya,” jelas Bahrullah.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP
Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, BP Batam terus berupaya menyelesaikan apa
yang menjadi catatan BPK tersebut.

”Temuan BPK RI terhadap laporan keuangan BP Batam, 85 persen sudah kami selesaikan,” ungkapnya, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, lanjut Dendi, 15 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian.

”Progres dari tindak lanjut penyelesaian akan terus dilaporkan (kepada BPK),” ungkapnya.

Ketika ditanya tentang angka 15 persen tersebut, Dendi enggan berkomentar.

”Pernyataan kami cukup yang itu saja,” katanya.(jpg)

Update