Jumat, 29 Maret 2024

Fotografer Cabul di Batam Disidang, Satu Korbannya Sudah Melahirkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus dugaan cabul yang dilakukan RS akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yang berlangsung online ini tertutup untuk umum dan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri, mengatakan, pembacaan dakwaan sudah dilakukam dua minggu lalu.

Pihaknya juga sudah mendatangkan lima saksi berbeda, di antaranya saksi korban yang sudah melahirkan.

ā€Sudah ada pemeriksaan saksi korban, agenda sidang selanjutnya masih saksi,ā€ kata
jaksa yang akrab disapa Egi ini seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut dia, RS dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 2 tentang memujuk, merayu anak untuk melakukan persetubuhan.

ā€Untuk korban ada sekitar enam orang,ā€ terang Egy.

Diketahui, kasus RS terungkap berawal dari adanya laporan korban yang telah dicabuli ke Polda Kepri.

Modus yang digunakan RS yakni mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur untuk difoto.

Setelah berhasil, RS kemudian mencabuli korban. Ada sekitar 10 korbannya, namun yang berani melapor hanya empat orang, di antaranya ada yang hamil.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata video dan foto korban juga ada yang disebar
melalui grup media sosial WhatsApp yang rata-rata isinya anak di bawah umur.(jpg)

Update