batampos.co.id – Kota Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Oleh sebab itu, operasional mal, kafe, tempat hiburan malam, dan pasar tutup pada pukul 20.00. Untuk restoran dan tempat makan, diminta untuk tidak menerima pelanggan yang makan di tempat dan menerapkan sistem delivery ataupun take away.
Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Famili, Ruslan Kasbulatov, meminta kepada
Pemko Batam memberikan kelonggaran kepada pengusaha hiburan malam di Kota Batam.
Sebab, dengan adanya pemberlakuan PPKM berbasis mikro itu, sudah ada 12 tempat usaha hiburan malam di Kampung Bule yang menutup operasional mereka.
āTerpaksa tutup karena tidak bisa lagi membayar listrik, air dan menggaji karyawan,ā ungkap Ruslan, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos edisi Senin (5/7/2021).
Oleh sebab itu, mantan anggota DPRD Kota Batam ini meminta kepada Pemko Batam memberikan sedikit kelonggaran bagi tempat usaha hiburan malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Sebab kata dia, belum ada penelitian secara khusus yang dapat mengukur dampak jam
malam terhadap penurunan atau peningkatan penularan Covid-19.
āMemangnya covid itu menularnya pada malam hari? kan tidak. Jadi, kami berharap
pemerintah bisa berpikir lebih bijak lagi dalam menerapkan aturan ini.ā
Pemberlakukan jam malam itu sangat berdampak kepada pemilik usaha yang buka
pada malam hari. Sebagai contoh, operasional hiburan di Kampung Bule baru beroperasi pukul 21.00.
Sementara jika buka di sore hari dan harus tutup pada pukul 20.00, sudah tentu tidak ada tamu yang datang.
āBagaimana usaha mereka bisa bertahan. Tolong juga dipikirkan, kasihan juga karyawan yang bekerja malam hari. Mereka tentu harus menafkahi keluarganya,ā ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini hanya tersisa beberapa tempat usaha di Kampung Bule yang
masih beroperasi. Sementara tempat usaha lainnya memilih tutup karena tidak bisa menutupi biaya operasional dan merumahkan karyawannya.
āKarena kebijakan ini, banyak usaha yang tutup dan karyawannya di rumahkan,ā
imbuhnya.(jpg)