Rabu, 24 April 2024

Penjelasan Panitia PPDB SMA Negeri 3 Batam Saat Didatangi Puluhan Wali Murid

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Kota Batam, Haryanto, mengatakan, pihaknya sudah menjalankan proses PPDB sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Saat menemui para wali murid, ia menyampaikan untuk jalur zonasi saat ini sudah ada 1.121 orang yang telah masuk daftar tunggu dan akan dievaluasi oleh panitia PPDB SMA Negeri 3 Kota Batam.

“Tahun kemarin itu hanya 950 orang,” ujarnya dihadapan puluhan wali murid, Selasa (6/7/2021).

Ia menjelaskan, pendaftar pada jalur perpindahan orangtua dan afirmasi jumlahnya tidak banyak dan dialihkan ke zonasi.

“Itu yang diambil adalah jaraknya yang paling dekat dari sekolah,” paparnya.

Selain itu lanjutnya, ada calon siswa yang ditolak saat mendaftar secara online karena usia dari Kartu Keluarga (KK) belum mencapai satu tahun.

“Itu berdasarkan Juknis (petunjuk teknis, red) di Pergub Tahun 2021,” jelasnya.

Puluhan wali murid mendengarkan penjelasan Ketua PPDB SMA Negeri 3 Kota Batam terkait anak-anak mereka yang tidak lolos di sekolah tersebut. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Ia juga menjelaskan, zonasi ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui peta udara dan jarak tersebut dapat diketahui para orangtua saat hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan.

Sedangkan adannya calon siswa yang lolos di SMA Negeri 3 Batam namun tidak berada di jalur zonasi, hal itu bisa saja terjadi.

“Di SMA Negeri 3 iniada dua jalur yang open zona. Pertama jalur prestasi dan kedua jalur bahasa, ini semua anak di Kota Batam bisa masuk asalkan memenuhi kriteria,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, SMA Negeri 3 Kota Batam saat ini memiliki tenaga pengajar yang terbatas. Karena itu tidak mungkin dalam satu kelas diisi oleh 40 orang siswa.

Salah seorang wali murid, Yusniar Sihaloho, mengatakan, dirinya menetap tidak jauh dari SMA Negeri 3 Batam. Namun anak tidak diterima di sekolah tersebut.

“Saya daftarkan anak melalui jalur zonasi tapi tidak diterima karena usia KK (Kartu Keluarga,red) belum satu tahun,” jelasnya.

Ia bahkan menyampaikan karena usia KK miliknya belum satu tahun, anaknya bahkan tidak terdaftar di lima sekolah yang tercantum dalam zonasi.

Tiga di antaranya yakni SMA Negeri 3 Batam, SMA Negeri 26 Batam dan SMA Negeri 15 Batam.

“saya ingatnya tiga sekolah itu saja, tapi satupun nama anak saya tidak ada,” paparnya.

Kata dia, KK miliknya belum genap berusia satu tahun dikarenakan baru saja memasukkan nama anaknya yang paling kecil.

“Saya sudah 11 tahun tinggal di Buana Vista 1 ddan kemarin pak RT bilang kalau ada masalah saat daftar anak ke sini (SMA Negeri 3,red) sampaikan saja. Tapi sampai sekarang tidak ada solusinya,” kata dia.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Ria. Ia mengaku menetap di Perumahan Odessa yang jaraknya hanya 300 meter dari SMA Negeri 3 Batam.

“Anak saya juga tidak diterima karena (usia,red) KK saya satu tahun kurang lima hari,” katanya.

Ia dan para wali murid lainnya terutama yang berada di jalur zonasi sangat berharap ada kebijakan dari pihak sekolah ataupun dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Pada Kesempatan tersebut, Satgas Covid-19 dari Kelurahan Belian bersama personel Satpol PP juga mengimbau kepada para wali murid untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan. Karena Batam saat ini masih zona merah penyebaran Covid-19. (esa)

Update