Kamis, 25 April 2024

PPKM Mikro di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Adapun aturan PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali dikategorikan dalam 4 level dengan berdasarkan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing kota.

“Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Level 4 untuk 43 kabupaten/kota, level 3 127 kabupaten kota, level 2 146 kabupaten kota,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).

Adapun pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang diantaranya, kegiatan bekerja dari kantor (WFO) 25 persen dan bekerja dari rumah 75 persen untuk daerah kategori level 4. Sementara level lainnya masing-masing boleh dilaksanakan 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar untuk kabupaten atau kota level 4 dilakukan secara daring (online). Sementara level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari KemenDikbud Ristek.

Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional atau tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pelayanan makan atau minum di tempat (dine in) dibuka dengan kapasitas 25 persen. Pesan antar atau dibawa pulang hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan pusat Perbelanjaan atau Mall hanya boleh buka sampai 17.00 waktu setempat dengan kapasitas hanya 25 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pelaksanaan ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya, di Kabupaten atau Kota level 4 ditiadakan sementara waktu. Sedangkan Kabupaten atau Kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari Kemendag, dengan penerapan protokol kesehatan.

Area publik atau fasilitas umum untuk kawasan level 4 sementara ditutup. Sedangkan level lainnya pembatasan maksimal kapasitas 25 persen dengan pengaturannya ditetapkan oleh Perda atau Perkada. Kegiatan Seni Sosial dan Budaya kawasan level 4 ditutup sementara waktu. Sedangkan level lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal hanya 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring dikawasan level 4 ditutup sementara waktu. Sedangkan kawasan level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Terakhir, transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemerintah Daerah.(jpg)

Update