Jumat, 19 April 2024

Terbang dari Batam ke Jawa dan Bali Wajib Vaksin dan Negatif PCR

Berita Terkait

batampos.co.id – Mulai Senin (5/7) kemarin hingga 20 Juli, penerbangan menuju Pulau Jawa dan Bali yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib menunjukkan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction). Selain itu, calon penumpang juga wajib menujukan kartu telah divaksinasi Covid-19.

Bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil pemeriksaan negatif PCR, maka tidak akan bisa terbang menuju Pulau Jawa dan Bali.

”Tadi (kemarin, red) kami sudah rapat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepolisian juga. Mulai besok (hari ini, red), aturan wajib menujukkan kartu vaksin berlaku ke semua orang (baik bayi, anak-anak, maupun orang dewasa). Jika tidak dapat menujukkan kartu vaksin, baik anak bayi sekalipun, tidak diperbolehkan menuju Jawa dan Bali,” tegas General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, Senin (5/7).

Ketika ditanya terkait belum adanya kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi bayi hingga anak usia 11 tahun? Benny memaknai kebijakan tersebut sebagai sebuah pesan dari pemerintah pusat bahwa di tengah tingginya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali, maka sudah seharusnya para orangtua sadar agar tidak bepergian sambil membawa bayi dan anak-anak mereka ke wilayah Jawa dan Bali.

Tujuannya, demi keselamatan sang bayi dan anak-anak hingga dewasa, sebab tingkat penularan Covid-19 di Jawa dan Bali sangat tinggi.

Benny menambahkan, dengan aturan baru tersebut maka untuk penerbangan ke Jawa dan Bali tidak berlakukan lagi surat negatif rapid test antigen. Bahkan, selain Jawa dan Bali, ada beberapa provinsi yang juga sudah mewajibkan menujukan negatif Covid-19 versi PCR, seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Selain daerah-daerah tersebut, calon penumpang cukup menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen atau PCR. ”Untuk penerbangan transit, tergantung daerah tujuan. Misalnya dari Batam ke NTB, transit di Surabaya. Yah mengikuti aturan ke NTB. Ini asalkan mereka penerbangan transit yah,” jelasnya.

Benny mengaku sejauh ini tidak ada permasalahan atau kendala sejak aturan baru ini diterapkan per 5 Juli kemarin. Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan dari penumpang yang mengajukan protes tidak dapat terbang akibat adanya perubahan aturan tersebut.

”Saya harap kepada masyarakat mematuhi aturan baru ini. Karena aturan ini bersifat wajib, apabila tidak mentaatinya risikonya tidak dapat terbang menuju daerah tujuan,” tegasnya.(*/jpg)

Update