Selasa, 23 April 2024

Di Batam, Pedagang yang Terdampak PPKM Bisa Mengajukan Keringanan Pembayaran Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Adanya pengetatan yang dilakukan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang.

Sehingga, dengan pengetatan itu berdampak bagi pedagang untuk membayar pajak dan retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, mengatakan, sebelumnya presiden telah mengeluarkan imbauan kepada usaha yang terdampak Covid-19 tidak memutuskan
hubungan kerja karyawannya karena banyaknya pengeluaran, di antaranya pajak dan retribusi kepada pemerintah.

Sebab, jika ada sektor usaha yang tidak bisa membayar retribusi maupun pajak akibat
pandemi, maka tempat usaha tersebut bisa mengajukan keringanan dalam pembayaran pajak maupun retribusi.

”Memang sudah ada aturannya seperti itu. Masalah pajak dan retribusi ini mengikuti. Ada pendapatan, ada retribusi dan ada pajak. Turun pendapatan, turun juga retribusi dan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan, pajak dan retribusi tidak bisa ditetapkan besarannya setiap bulan. Sebab, pajak dan retribusi akan mengikuti pada omzet suatu usaha.

Sehingga, jika omzet di suatu usaha turun, maka retribusi dan pajak juga akan ikut turun. Begitu juga jika omzet suatu usaha naik, maka retribusi dan pajak juga akan ikut naik.

”Namun apabila masih tetap ada omzet namun omzet itu kecil, ada kendala pembayaran. Maka ada dua pilihan. Memutuskan hubungan kerja atau mengajukan ke pemerintah untuk meminta keringanan,” ujarnya.

Dengan diberikannya keringanan, tentu berdampak pada pemerintah yang tidak bisa mendapatkan pemasukan dari pajak dan retribusi tempat usaha.

Namun di sisi lain, pemerintah tetap mendapatkan keuntungan dari perputaran ekonomi masyarakat. Sebab, jika ekonomi masyarakat berjalan, maka akan memberikan sumbangsih kepada daerah untuk menekan laju inflasi.

”Cuma kami tak mau dibenturkan memilih ekonomi atau kesehatan. Kita sepakat penanganan kesehatan tetap serius namun ekonomi juga tidak bisa dimatikan. Saya
pikir kita harus sepakat baik DPRD, Pemko maupun dari pemangku kebijakan semuanya, kita sepakat menegakkan PPKM itu namun ekonomi juga tetap berjalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Batam siap memberikan bantuan kepada pelaku usaha untuk diberikan keringanan pajak dan retribusi.

”Tentunya ini bukan mengaku saja. Kalau memang kondisinya membutuhkan keringanan itu, kita akan bantu. Bantu dalam arti kata, usaha tetap berjalan, masyarakat juga bisa bekerja. Tapi dalam konteks bantuan juga bukan membantu orang yang salah,” imbuhnya.(jpg)

Update