Kamis, 25 April 2024

Kegiatan Keagamaan Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, kegiatan keagamaan masih diperbolehkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pelaksanaan ibadah di masjid diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

”Sudah diputuskan bersama untuk kegiatan keagamaan tetap boleh digelar, asalkan dengan syarat 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. Saya juga minta penerapan protkes ditegakkan seperti jaga jarak, dan pengecekan suhu,” ujarnya usai memimpin rapat di Dataran Engku Putri bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (7/7).

Rapat kemarin juga memutuskan pelaksanaan ibadah salat Iduladha yang direncanakan 20 Juli mendatang. Pelaksanaan ibadah dilaksanakan di lapangan dengan penegakan protkes yang ketat.

”Seperti mengatur pintu masuk dan keluar saat pelaksanaan ibadah di lapangan, serta pengecekan suhu di pintu masuk sebelum masuk ke lapangan salat,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan takbiran juga ditiadakan. Seluruh panita hewan kurban wajib swab antigen dan hasilnya negatif. Biaya antigen ditanggung oleh panitia masing-masing. Para petugas masjid harus mendata seluruh panitia pelaksanaan hewan kurban.

Selain itu, pelaksanaan Work From Home (WFH) 75 persen, aktivitas belajar daring, sementara sektor esensial 100 persen beroperasi. Untuk pelayanan di restoran diatur makan dibungkus, dan dibatasi 25 persen Dine In hanya sampai pukul 17.00 WIB.

”Kalau melanggar akan ditindak. Selanjutnya, mal tetap beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Serta proyek konstruksi beroperasi 100 persen,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, juga mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah salat lima waktu, dan pelaksanaan Iduladha 1442 Hijiriah yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.

Pihaknya menyepakati beberapa poin yang menyesuaikan dengan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengenai PPKM Mikro Darurat, dan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

”Dalam rapat ini kami menyepakati beberapa hal, dan ini bukan bermaksud melanggar SE yang telah dikeluarkan oleh Menag. Karena ini merupakan kesepakatan kami dari pemerintah kota dan tokoh agama,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Zulkarnain Umar, ditemui di Dataran Engku Putri. (*/jpg)

Update