Jumat, 19 April 2024

Kejagung Tak Kasasi Vonis Pinangki, Coreng Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

batamopos.co.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyesalkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan kasasi atas vonis ringan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. Dia memandang, keputusan tersebut dinilai mencoreng pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.

“Menurut saya, tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi,” kata Haris Azhar dikonfirmasi, Kamis (8/7).

“Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” ucap Haris.

Pegiat HAM dan Antikorupsi ini memandang, Pinangki merupakan wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pembakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

“Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat,” cetus Haris.

Sebelumnya, terkait hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dinilai telah bersikukuh, mempertahankan vonis ringan mantan jaksa Pinangki.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar Kurnia.

Aktivis antikorupsi ini menyebut, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan seharusnya diganjar hukuman maksimal. Tetapi justru, Kejaksaan Agung tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. “Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kurnia.

Dia memandang, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” cetus Kurnia.

Kejagung sebelumnya memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis rendah, yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dikonfirmasi, Senin (5/7).

Alhasil, Kejaksaan menerima hukuman Pinangki meski dipotong menjadi 4 tahun penjara. Padahal desakan untuk mengajukan kasasi terkait vonis rendah terhadap Pinangki sangat deras, tetapi Kejaksaan tak memilih jalur kasasi.

“Berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT,” ucap Riono.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

Perkara ini diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki.(jpg)

Update