Sabtu, 20 April 2024

Salat Idul Adha Hanya Boleh di Lapangan Terbuka

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah salat lima waktu, dan pelaksanaan Iduladha 1442 Hijiriah yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.

Pihaknya menyepakati beberapa poin yang menyesuaikan dengan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengenai PPKM Mikro Darurat, dan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

”Dalam rapat ini kami menyepakati beberapa hal, dan ini bukan bermaksud melanggar SE yang telah dikeluarkan oleh Menag. Karena ini merupakan kesepakatan kami dari pemerintah kota dan tokoh agama,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Zulkarnain Umar, ditemui di Dataran Engku Putri.

Adapun poin yang dianggap menyesuaikan dengan kebutuhan umat muslim di Kota Batam, di antaranya adalah pelaksanaan salat lima waktu di area masjid dan musala.

”Sekali lagi ini bukan untuk melanggar aturan dari pusat. Salat lima waktu di masjid dan musala masih tetap dapat dilaksanakan, namun hanya boleh 25 persen saja jamaah yang masuk,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kebijaksanaan dari para pengurus masjid dan musala, dalam memberikan izin kepada jemaah yang akan menunaikan salat.

Tidak hanya itu, para pengurus masjid dan musala juga diminta untuk menegakkan kembali protkes, seperti wajib melakukan pengecekan suhu, dan penyediaan masker bagi jemaah.

”Di dalam pun nanti jamaah akan diatur jaraknya, satu ke lainnya harus berjarak dua meter saat melaksanakan salat,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan salat Iduladha, juga disepakati tetap dapat dilaksanakan di area terbuka atau lapangan. Apabila sebelum pelaksanaan salat Iduladha terjadi gangguan cuaca, maka seluruh toko agama muslim juga menyepakati agar pelaksanaan salat Iduladha langsung ditiadakan.

”Jadi, tidak ada alasan untuk pindah ke masjid apabila hujan. Di lapangan juga harus berjarak dua meter kiri, kanan, depan dan belakang,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai pelaksanaan pemotongan kurban Pemko Batam meminta agar masing-masing masjid dan musala untuk segera mengirimkan nama para panitia.

”Kami tunggu dua hari ini, agar segera mengirim nama untuk panitia. Agar segera mendapatkan jatah vaksin. Dan juga wajib untuk antigen dulu sebelum melakukan pemotongan hewan kurban. Mengenai jumlah panitia disesuaikan dengan hewan kurban,” ungkapnya. (*/jpg)

Update