Rabu, 24 April 2024

Warga Batam, Saat Isolasi Mandiri Tolong Jujur Mengenai Kondisi Anda Ya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Kematian pasien Covid-19 tidak hanya melanda mereka yang dirawat di rumah sakit (RS). Akhir-akhir ini, sering terjadi kematian dari pasien-pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Menyikapi kondisi ini, Ketua IDI Kepri, dr Rusdani, mengatakan, kunci dari menghindari pemburukan akibat Covid-19 adalah kejujuran.

”Jujur saja ke petugas,” kata Rusdani, Kamis (8/7/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Pasien harus menceritakan apa yang dirasakan, sehingga petugas kesehatan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Saat ini petugas kesehatan cukup kewalahan dengan penambahan kasus yang semakin tinggi.

”Pasien yang harus lebih aktif dan lapor lebih cepat,” ucapnya.

Kejujuran ini, kata Rusdani, dapat meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan saat masyarakat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Rusdani juga meminta pasien yang menjalani isolasi mandiri, harus mematuhi rambu-rambu selama isolasi mandiri di rumah.

Para tenaga medis saat menangani pasien Covid-19 di Asrama Haji Kota Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

”Nakes (tenaga kesehatan) sendiri sudah kewalahan, ini Pak Wali Kota sudah perketat
PPKM mikro melibatkan RT dan RW,” ujarnya.

Rusdani berharap, RT dan RW lebih proaktif membantu para nakes dalam memantau masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Sebab, tenaga nakes terbatas. Tidak mungkin bisa memantau terus menerus setiap saat pasien isoman yang jumlahnya ribuan orang.

”Petugas RT dan RW juga dapat melaporkan apabilaada masyarakat melanggar aturan saat sedang menjalani isoman. Jadi, mohonlah bantu-bantulah kami. Apabila dibiarkan, kasus ini akan semakin meningkat,” ucapnya.

Kepada masyarakat yang menjalani isoman, Rusdani, lagi-lagi menekankan pentingnya mematuhi aturan.

”Jangan keluar, selalu patuhi protkes yang ada. Bila terjadi sesuatu, segera lapor ke puskesmas,” pintanya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, kembali menegaskan, pada pengetatan PPKM mikro, pihaknya akan terus turun ke lapangan untuk memastikan jalannya aturan terbaru tersebut.

”Ada tim yang turun ke lapangan untuk melihat protkes dan penerapan aturan terbaru ini. Kalau ada yang melanggar akan ditindak,” kata dia, kemarin.

Sementara untuk area perkantoran di lingkungan OPD, diserahkan kepada masing-
masing kepala OPD. Sedangkan untuk perkantoran swasta akan didatangi tim.

Pengetatan disipilin ini penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang
harus dipatuhi masyarakat.

Salah satunya terkait hajatan atau pesta. Pesta tetap diperbolehkan dengan penerapan protkes yang ketat, serta jumlah hanya 25 persen dari kapasitas tempat pesta.

”Tidak boleh ada makan di tempat. Tamu datang jadi dikasih nasi kotak, agar tidak
ada kerumunan di pesta. Karena dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru nantinya,” ujarnya.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan ada sanksi sesuai dengan aturan
dan undang-undang. Saat ini, pemerintah tidak menutup usaha, namun hanya melakukan pengetatan.

”Patuhi aturan ini agar tidak ditindak tim nanti. Kasus sudah darurat, jadi butuh peningkatan pengetatan terhadap aturan,” sebutnya.(jpg)

Update