Sabtu, 20 April 2024

Di Batam, Pelayanan SIM Tutup 10 Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Polresta Barelang menutup layananan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penutupan berlangsung selama 10 hari atau hingga 21 Juli mendatang.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Krisna Ramadhani, mengatakan, penutupan layanan tersebut berdasarkan surat telegram Nomor: ST/1345/VI/YAN.1.1./2021 tertanggal 10 Juli 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

”Iya ditutup karena diberlakukannya PPKM darurat,” ujar Krisna, seperti yang diberitkaan Harian Batam Pos.

Ia menjelaskan, selama penutupan layanan tersebut, pihaknya akan memberikan dispensasi.

Nantinya, masyarakat baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada 21 Juli mendatang dengan mekanisme perpanjangan.

“Apabila lewat dari tanggal yang telah ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.

Krisna menambahkan, saat layanan SIM dibuka kembali, masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.

”Protkes tetap diperhatikan. Kita antisipasi agar tidak membeludak,” tutupnya.(jpg)

Update