Sabtu, 20 April 2024

Pengumuman! Masuk Pinang Harus Rapid Test Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Tanjungpinang yang dimulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, juga memperketat orang yang akan masuk ke Tanjungpinang.

Setiap penumpang yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang harus diperiksa menggunakan rapid test (RT)­antigen oleh petugas di Pelabuhan.

Di mana biaya yang dibebani mesti ditanggung sendiri oleh penumpang yang baru tiba.

”Terutama di pelabuhan, kita tidak terima biarpun mereka punya hasil rapid test antigen dari Batam, Dabo atau daerah lain. Kita berlakukan rapid test di tempat oleh petugas kita, biayanya ditanggung oleh penumpang,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Sabtu (10/7/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dijelaskan Rahma, saat ini Tanjungpinang masuk ke dalam 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa yang menerapkan PPKM darurat selama 9 hari.

Bahkan Kota Tanjungpinang berada pada urutan pertama diikuti Kota Batam pada urutan kedua.

”Tanjungpinang masuk PPKM darurat, diantara 15 kabupaten kota, Tanjungpinang masuk nomor urut satu,” ujar Rahma.

Dalam surat edaran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad disebutkan setiap calon penumpang kapal juga harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Rahma menegaskan jika ditemukan positif pada salah satu penumpang, maka kapal yang bersangkutan wajib membawa penumpang tersebut ke daerah asal berangkatnya.

”Bagi yang kedapatan positif kapal itu bertanggung jawab bawa penumpang kembali, kita tidak terima,” tegasnya.(jpg)

Update