Jumat, 19 April 2024

PPKM Darurat, Harus Ada Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Berita Terkait

batampos.co.id – Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjtejep Yudiana, mengatakan, kebijakan PPKM darurat di Batam dan Tanjungpinang dari 12-20 Juli 2021, benar-benar dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Ia berharapkebijakan ini mendapat dukungan dari semua pihak.

“PPKM darurat adalah langkah taktis untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus bertambah di Provinsi Kepri belakangan ini,” ujar Tjetjep di Tanjungpinang, kemarin.

Sementara itu, legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatian pemerintah daerah dalam membuat keputusan PPKM darurat. Pertama, dalam penyampaian harus detail, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat. Kedua, melaksanakan dengan tegas dan objektif terhadap semua pihak.

Menurutnya, bagi daerah yang melaksanakan PPKM darurat, bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat. Sehingga masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan semakin tidak baik kondisinya karena terdampak PPKM darurat harusnya mendapatkan bantuan. Mereka juga bisa patuh dalam mendukung kebijakan ini.

“Harapan kita dalam waktu 12-20 Juli 2021 ini, kebijakan PPKM darurat mampu menurunkan kasus dan tidak diperpanjang. Karena ini akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Selain itu berpotensi akan membuat banyak tempat usaha tutup,” ujar Rudy Chua, kemarin. (*/jpg)

Update