Rabu, 24 April 2024

RS Bhayangkara Jadi Rujukan Pemeriksaan PCR untuk Syarat Terbang

Berita Terkait

batampos.co.id – Mulai Senin, 12 Juli 2021, Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebanyak 742 Laboratorium menjadi rujukan untuk pemeriksaan PCR.

Untuk di Batam dan Kepri, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri menjadi salah satu rujukan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kepala RS Bhayangkara dr.Rr.Novita Wahyu, Minggu (11/7/2021).

“Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan dan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan termasuk juga Laboratorium RS. Bhayangkara Polda Kepri dengan kode C-643 sebagai syarat penerbangan atau perjalanan,”Tutur Kepala RS Bhayangkara dr.Rr.Novita Wahyu.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dan ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021. Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR tentunya hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Berdasar laman resmi Kemkes dikunjungi di Jakarta, Minggu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Menkes Budi.

Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.(jpg)

Update