Sabtu, 20 April 2024

Tempat Ibadah Tutup, Salat Idul Adha di Rumah Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Selama pelaksanaan PPKM darurat, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang kegiatan keagamaan berjemaah di rumah ibadah, baik itu di rumah ibadah muslim maupun nonmuslim. Sedangkan khusus untuk salat lima waktu dan salat Iduladha, dilaksanakan di rumah masing-masing dengan hanya melibatkan keluarga inti.

Sementara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan (protkes) ketat. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Keagamaan, malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban.

”Ketentuan ini mengacu pada SE Wali Kota Batam yang merupakan turunan dari Inmendagri dan juga mengacu pada edaran dari Mentri Agama,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Zulkarnain Umar, Minggu (11/7).

Ia melanjutkan, dalam SE Wali Kota Batam itu, selama PPKM darurat, meski kegiatan ibadah keagamaan berjemaah di masjid dan musala ditiadakan, namun masih diperbolehkan di masjid dan musala mengumandangkan azan salat lima waktu.

Kemudian kegiatan takbiran Hari Raya Iduladha, juga masih diperbolehkan secara terbatas di masjid dan musala dengan menerapkan protkes ketat. Sementara untuk salat Iduladha dilakukan di rumah atau tidak boleh dilakukan di masjid dan musala.

Untuk pemotongan hewan kurban juga diatur dalam SE Wali Kota Batam tersebut. Dimana untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang terbuka sehingga memungkinkan untuk dilakukan jaga jarak atau social distancing.

”Panitia kurban juga wajib telah divaksin, baik itu vaksin dosis pertama atau sudah menjalani vaksin dosis kedua. Selain itu, juga harus dibuktikan dengan hasil test antigen minimal H-2,” tegas Zulkarnaen.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, dan pencacahan daging, serta pendistribusian daging, wajib menerapkan protkes ketat. Pemotongan hewan kurban juga hanya dapat disaksikan peserta kurban.

Ia menambahkan, untuk pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung panitia ke rumah masing-masing penerima. ”Kita mengikuti itu semua dan akan disampaikan kepada seluruh pengurus masjid. Jadi, itu sudah hasil dari keputusan Forkopimda, Kemenag Kota Batam, dan unsur lainnya,” imbuhnya. (*/jpg)

Update