Selasa, 23 April 2024

Wali Kota Batam Ungkap Alasan Penerapan PPKM Darurat di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk melihat kesiapan dan occupancy ruang perawatan khusus pasien Covid-19.

Peninjauan tersebut dilakukannya seiring dengan masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Batam.

“Jumlah pasien (Covid-19) yang sedang dirawat di RSUD Embung Fatimah sudah mencapai 141 pasien, dari kapasitas 189 pasien,” kata Rudi, Senin (12/7/2021).

Kata dia, persentasenya saat ini sudah di atas 70 persen. Karena itu pihaknya berharap jumlah kasus Covid-19 dapat ditekan dan angka pasien yang sembuh terus meningkat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat meninjau RSUD Embung Fatimah. Foto: Pemko Batam

Hal ini pula lanjutnya yang melandasi pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Rudi juga menegaskan penyekatan hanya bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang tidak penting.

“Kalau mau belanja silahkan tetap diizinkan, tapi kalau dirasa tidak penting ya tidak usah ke luar,” ucapnya.

Usai berkeliling di sejumlah lokasi di RSUD Embung Fatimah, Rudi melanjutkan peninjauan di RSBP Batam. Didampingi oleh sejumlah pejabat eselon II Pemko dan BP Batam.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien bergejala ini, ia sudah membuat edaran kepada seluruh rumah sakit untuk menahan daya tampung khusus pasien Covid-19 menjadi 40 persen.

Menurutnya, kalau rumah sakit besar seperti RSBP dan RSUD sudah penuh, bagaimana dengan rumah sakit lainnya.

“Suratnya sudah saya setujui. Jadi harus ditingkatkan menjadi 40 persen, karena kondisi sudah darurat,” katanya.(*/esa)

Update