Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Tujuan Bali

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mengamabkan narkotika jenis sabu seberat 96,8 gram yang disembunyikan didalam kotak jam tangan.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani, menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani, melalui pers rilis yang diterima batampos.co.id, Selasa (13/7/2021).

Barang bukti sabu yang diamankan Bea Cukai Kota Batam. Foto: Bea Cukai Kota Batam untuk batampos.co.id

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” ujarnya.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10miliar,” pungkasnya.(*)

Update