Jumat, 19 April 2024

Penumpang Kapal Keluhkan Kebijakan Pemerintah Terkait Hal Ini…

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah calon penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang keluhkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan untuk rapid test (RT) antigen.

Di Pelabuhan SBP Tanjungpinang saat ini tidak hanya mewajibkan calon penumpang yang akan berangkat tapi juga penumpang yang tiba harus memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.

Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 536/SET-STC19/VII/2021 yang terbit pada 8 Juli 2021 kemarin, ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antar kabupaten kota dalam Provinsi Kepri, bagi pengguna moda transportasi laut cukup menyediakan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Salah seorang calon penumpang yang akan berangkat ke Pulau Moro, Karimun, Lina (37), mengaku sangat keberatan karena harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600 ribu untuk biaya rapid test antigen di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

”Ini sangat memberatkan biaya antigen kena Rp 600 ribu untuk empat orang, sedangkan ongkos kami sudah Rp 600 ribu,” ujar Lina, saat diwawancarai, Selasa (13/7/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mengaku kaget harus rapid test antigen sebelum berangkat, karena ia bersama suaminya sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

”Saya sudah vaksin, harusnya tak payah harus tes lagi, nambah biaya lagi, belum lagi buat balik ke Kijang nanti,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan salah satu penumpang yang tiba dari Batam, Aman, 48, mengaku belum memiliki surat rapid test antigen karena saat berangkat hanya menunjukkan kartu vaksin.

Dirinya menuding rapid test antigen yang disediakan di pelabuhan itu jadi ladang bisnis.

”Di Batam diperiksa sertifikat vaksin saja dan saya punya, sampai di sini malah disuruh rapid antigen lagi. Lebih mahal dari tiketnya, ini dijadikan lahan bisnis,” tuturnya.(jpg)

Update