Jumat, 19 April 2024

PKS Batam Dorong Pemerintah segera Menyalurkan Bantuan Sosial ke Masyarakat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam yang dilaksanakan pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam, Yusuf. Ia mengatakan kebijakan tersebut perlu disikapi dengan arif dan bijaksana sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Dengan pandemi yang belum usai dan bahkan meningkat lalu diterapkannya PPKM Darurat di Kota Batam sangat berdampak ke masyarakat terutama masalah ekonomi,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).

Menyikapi hal ini PKS Kota Batam lanjutnya memberikan masukan kepada Pemko Batam.

Ketua DPD PKS Kota Batam, Yusuf. Foto: PKS Kota Batam untuk batampos.co.id

“Pertama, PKS Batam mendorong pemerintah agar segera menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat berupa sembako,” katanya.

Sedangkan yang kedua kata dia, Pemko Batam harus memberikan kompensasi kepada para pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena imbas dari PPKM Darurat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021, PKL (pedagang kaki lima,red) diperbolehkan berjualan selama PPKM Darurat hanya saja dibatasi waktunya.

Namun lanjutnya, saat ini banyak korban PHK yang banting setir menjadi pedagang kecil dan mulai beroperasi saat siang atau sore hingga malam hari.

“Banyak yang menjadi pedagang dadakan saat pandemi ini karena belum mendapat pekerjaan lagi,” kata Yusuf.

Yusuf berharap Pemko Batam berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan memberikan solusi dari kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya dengan memberikan kompensasi atau bantuan sosial.

“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan berupa sembako dapat meringankan masyarakat dan pedagang kecil di Kota Batam,” tuturnya.

Penerapan PPKM Darurat di Kota Batam sesuai dengan instruksi pemerintah pusat karena angka penularan Covid-19 makin tinggi. Di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai wilayah yang harus menjalankan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, menyusul PPKM yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali yang telah diterapkan sejak 3 Juli 2021.(*/esa)

Update