Kamis, 25 April 2024

Ombudsman Kepri Desak Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako selama PPKM Darurat

Berita Terkait

batampos.co.id – Ombudmsan Perwakilan Kepri mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Pemko Tanjungpinang, menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan tersebut bersifat wajib dan ada sanksi jika tak dilakukan.

”Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah tentunya akan mempengaruhi pendapatan mereka. Oleh karena itu, harus dibantu kebutuhan dasarnya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Rabu (14/7).

Lagat menyebut, ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali, terdapat 8 provinsi meliputi 15 kota dan kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Batam dan Tanjungpinang.

”Pada diktum kedelapan, poin E, disebutkan, terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemprov Kepri. Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan maka pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan perubahan anggaran tahun ini.

”Pada dictum kedelapanbelas, disebutkan bahwa penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM darurat dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” paparnya.

Pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM darurat di Batam dan Tanjungpinang. Kepatuhan ini menjadi instrumen penting menyukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

”Diharapkan dalam beberapa minggu ke depan angka terpapar Covid-19 akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herd immunitiy. Ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut,” jelasnya.(*/jpg)

Update