Kamis, 25 April 2024

Pemda Wajib Beri Bantuan Sembako Selama PPKM Darurat

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

batampos.co.id – Ombudsman Perwakilan Kepri mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Pemko Tanjungpinang, menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Bantuan tersebut bersifat wajib dan ada sanksi jika tak dilakukan.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali, terdapat 8 provinsi meliputi 15 kota dan kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Batam dan Tanjungpinang.

”Pada diktum kedelapan, poin E, disebutkan, terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Rabu (14/7).

Pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, dan Wali Kota Tanjungpinang. Apabila tidak dilakukan, maka seperti yang tertuang dalam Inmendagri ini, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan, maka diancam dilakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya. (jpg)

Update