Sabtu, 20 April 2024

Pengumuman! Semua Layanan di Polresta Barelang Tutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Polresta Barelang menutup semua layanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Layanan tersebut yakni, besuk tahanan, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sedangkan untuk pengaduan atau laporan dari masyarakat, tetap akan dilayani.

”Semuanya ditutup selama pemberlakuan PPKM darurat ini,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, Rabu (14/7/2021).

Ia menjelaskan, khusus besuktahanan, masyarakat hanya bisa menitipkan barang, seperti makanan.

”Hanya penitipan barang saja ke petugas yang berjaga. Untuk laporan polisi kami masih terima,”  katanya.

Sementara layanan SIM ditutup selama 10 hari hingga 21 Juli mendatang. Penutupan layanan tersebut berdasarkan surat telegram di Nomor: ST/1345/VI/YAN.1.1./2021 tertanggal 10 Juli 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

”Khusus SIM ada dispensasi. Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM pada 21 Juli mendatang dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.

Tigor menambahkan, layanan SKCK juga nantinya akan dibuka setelah pemberlakuan PPKM darurat.

Untuk saat ini, ia meminta masyarakat tetap di rumah dan menghindari aktivitas di luar.

”Tetap di rumah, patuhi aturan pemerintah. Jaga kesehatan dan mari sama-sama memutuskan penularan Covid ini,” tutupnya.(jpg)

Update