Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan Wajib Bayar Penuh Gaji Karyawan yang Terpapar Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai atau karyawan yang terpapar Covid-19 harus mendapatkan perhatian dari perusahaan tempatnya bekerja.

Salah satunya, mendapatkan pembayaran gaji secara penuh meskipun karyawan tersebut tidak masuk bekerja selama periode isolasi atau dirawat.

Hal ini tertuang dalam aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sayangnya, tak semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.

Pasalnya, ada karyawan yang mengeluhkan gajinya masih dipotong meski ia dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani perawatan.

Salah satunya Tono. Karyawan swasta di salah satu perusahaan di Batam Center. Ia mengaku, gajinya tak dibayar penuh lantaran sedang ada kebijakan pemotongan gaji di perusahaannya.

“Ibaratnya kan orang sakit itu sudah susah, masih dipotong pula gajinya,” keluh Tono, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada para pekerja di Kota Batam, Sabtu (12/6/2021) di Plaza Batamindo, Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Karena itu, ia berharap pihak perusahaan berempati padanya dan membayar gajinya secara penuh.

“Sekarang kondisi sulit, harga-harga juga naik, kalau masih dipotong gaji, berat sekali rasanya,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan, bagi karyawan atau pekerja yang positif Covid-19 atau dikategorikan suspek virus corona sehingga harus diisolasi sesuai keterangan dokter, maka upahnya wajib dibayarkan secara penuh selama menjalani proses isolasi.

“Tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji pokok pekerja atau karyawan selama menjalani proses isolasi,” ujar Rudi, Rabu (14/7/2021).

Aturan ini, lanjutnya, tertuang pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan bagi para pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

Dalam surat edaran ini, juga menerangkan bahwa bagi para pekerja atau karyawan yang tidak masuk kerja karena jatuh sakit akibat terjangkit Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya harus dibayarkan sesuai peraturan dalam perundang-undangan.

“Gaji merupakan kewajiban pokok dan wajib dibayarkan. Jadi kalau ada yang dipotong selama isolasi, segera laporkan,” tegas Rudi.

Lain halnya dengan uang kerajinan, tambahnya, uang kerajinan ini termasuk tunjangan tidak tetap dan diberikan berdasarkan kerajinan pekerja atau buruh.

Pekerja yang tidak masuk dengan alasan isolasi, maka pembayaran uang kerajinan ini dibayarkan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

“Kalau uang kerajinan ini kan berdasarkan dia masuk atau enggak masuk, kalau dia dirawat ya tentu enggak ada uang kerajinannya,” ungkap Rudi.(jpg)

Update