Kamis, 25 April 2024

PPKM Darurat, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tatap Muka Dihentikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tatap muka di Batam dihentikan hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini merupakan implementasi atas PPKM darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

”Sementara pelayanan pajak kendaraan tatap muka di UPT Batam Center dan konter-konter pelayanan lainnya kita tutup,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, Rabu (14/7/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia melanjutkan, untuk masyarakat yang mau mengurus pajak kendaraan tahunan, bisa dilakukan melalui aplikasi E-Samsat Kepri yang dapat diunduh di aplikasi Playstore, Tokopedia, Bukalapak dan Indomaret.

Sementara untuk pelayanan pajak 5 tahun atau penggantian STNK, akan kembali dibuka saat pelayanan tatap muka kem-
bali dibuka.

Sementara mengenai pemberlakuan program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen tetap berjalan.

Begitu juga dengan pembebasan Bea Balik Nama kedua yang juga
masih berjalan.

”Saya mengimbau agar masyarakat pengguna kendaraan bermotor, tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” katanya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan layanan di UPT Samsat Batam Center maupun konter pelayanan lainnya, bisa mengunjungi media sosial Samsat Batam Center maupun website resmi Samsat Batam Center.

”Kami mengharapkan masyarakat dapat memakluminya dan melaksanakan seluruh aturan PPKM darurat dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Co-
vid,” imbuhnya.(jpg)

Update