batampos.co.id – Lembaga peradilan Tiongkok kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19. Nyawa Zhang tidak tertolong karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.
Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp 1,47 miliar atas perbuatan kejamnya itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat. Petikan putusan hakim dimuat Global Times, Jumat (16/7).
Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet Tiongkok dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum. Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.
Ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes Covid-19 di Tiongkok yang berakhir dengan vonis mati. Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.
Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.
Sepanjang 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat Tiongkok telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes Covid-19 dan 11.200 orang telah dijatuhi hukuman penjara.(antara)