Selasa, 23 April 2024

Melintasi Perbatasan Tanjungpinang-Bintan Wajib RT-Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski sudah didatangi anggota DPRD dan sejumlah organisasi masyarakat, penerapan rapid test (RT) antigen di pintu perbatasan Tanjungpinang-Bintan tetap dilaksanakan.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan usai rapat bersama Pemprov Kepri kebijakan penggunaan antigen untuk warga yang akan masuk ke Tanjungpinang dan perbatasan tetap didukung untuk dilanjutkan.

”Tetap dilaksanakan karena Tanjungpinang dalam kondisi bahaya, jika ada yang masuk tentu beresiko tertular,” kata Rahma, Jumat (16/7).

Sesuai perintah pusat, kata Rahma ada kebijakan yang harus dilaksanakan karena Tanjungpinang masuk ke dalam kondisi darurat termasuk memperketat orang yang akan masuk di perbatasan.

”Jika kita mau masuk kampung orang kita harus ikuti aturan yang ada,” sebutnya.

Tidak ada alasan lain, kata Rahma tujuan rapid test antigen adalah untuk memaksimalkan penerapan PPKM darurat di Tanjungpinang. Karena yang menangani di perbatasan adalah pihak ketiga sehingga ada biaya yang keluarkan.

”Jika tidak seperti itu maka PPKM darurat di Tanjungpinang tidak akan berjalan maksimal,” sebutnya.

Rahma menyebutkan pihaknya juga mendapat bantuan alat rapid test antigen dari Pemprov Kepri untuk pemeriksaan warga Bintan yang akan masuk ke Tanjungpinang.

”Kami sambut baik, tapi akan lebih baik Pemkab Bintan menyeleksi warganya yang lebih membutuhkan bantuan untuk masuk ke Tanjungpinang,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Kamis (15/7), Pemerintah Provinsi Kepri menggelar pertemuan dengan Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang terkait penerapan RT-antigen tersebut. Menurut Juru Bisa (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, lewat rapat evaluasi disepakati beberapa poin penting tentang sejumlah kebijakan yang diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbatasan Tanjungpinang dan Bintan. Karena kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Lewat surat gubernur tentang penerapan PPKM darurat sebenarnya sudah dijelaskannya. Semua sektor juga sudah diatur, baik itu sektor esensial maupuk kritikal,” ujar Tjetjep Yudiana.

Kemudian terkait adanya keluhan masyarakat yang harus membayar untuk mendapatkan pelayanan rapid test antigen di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Tjetjep mengatakan kebijakan yang disediakan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan testing, tracing maupun screening.

Sedangkan untuk kepentingan perjalanan menjadi tanggungjawab secara mandiri. “Ini yang seharusnya sama-sama dipahami dan dibedakan. Mana yang untuk kepentingan perjalanan, dan mana yang kepentingan pemerintah,” jelas Tjetjep.

Sementara itu, Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menambahkan, tujuan adanya klinik di perbatasan untuk memudahkan masyarakat, bukan untuk menyulitkan. Sehingga masyarakat yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal langsung balik kanan.

Sedangkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan perjalanan bisa melengkapi dengan rapid test antigen. ”Artinya masyarakat yang melakukan rapid test antigen di klinik perbatasan dalam masa PPKM ini adalah untuk kepentingan perjalanan. Dalam hal ini, proses rapid antigen tersebut ditangani oleh Kimia Farma,” ujar Surjadi menambahkan.

Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Kepri juga sepakat dengan kebijakan Pemko Tanjungpinang yang membentuk adanya klinik diperbatasan yang menjadi laluan masyarakat Tanjungpinang dan Bintan.

Selain itu, kenapa harus berbayar Rp 150 ribu, karena untuk kepentingan perjalanan tentunya menjadi tanggung jawab mandiri. “Alat tes Covid-19 yang dipergunakan pemerintah adalah untuk kepentingan tracing, testing, maupun screening. Sedangkan untuk kepentingan perjalanan menjadi tanggungjawab pribadi yang memiliki keperluan,” jelasnya.(*/jpg)

Update