Jumat, 29 Maret 2024

Penyekatan Diperpanjang, Warga Dilarang ke Luar Kota

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait pembatasan mobilitas selama Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran berisi larangan ke luar daerah/kota untuk sementara waktu. Kegiatan ke luar daerah yang diizinkan dilakukan pekerja sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, kebutuhan perorangan yang mendesak, yakni pasien sakit keras, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan bersalin dengan dua pendamping, dan pengantar jenazah non-Covid dengan jumlah maksimal lima orang. Pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari pemerintah daerah.

Selain STRP, pelaku perjalanan ke luar daerah juga diwajibkan memiliki dokumen negatif Covid, yakni PCR 2 x 24 jam untuk penumpang pesawat dan PCR/rapid antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lain. Pengecualian dilakukan untuk wilayah aglomerasi.

Khusus di Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan mendesak. Kebijakan itu efektif berlaku pada 18–25 Juli 2021.

Sementara itu, hingga dua pekan PPKM darurat di Jawa-Bali berjalan, belum ada tanda-tanda kasus Covid-19 melandai. Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan pun menyampaikan permintaan maaf pemerintah.

”Sebagai koordinator PPKM Jawa dan Bali, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia jika penanganan pandemi belum optimal,” katanya dalam keterangan secara virtual tadi malam (17/7).

Namun, berbeda dengan keterangan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya, Luhut menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan perpanjangan PPKM darurat.

Luhut menjelaskan, ada dua indikator yang dipakai pemerintah untuk mengambil kebijakan soal PPKM daurat, yaitu pertambahan kasus dan tingkat keterisian rumah sakit (RS). Pemberlakuan PPKM, kata dia, bisa saja akan memasuki fase relaksasi. Khususnya di daerah-daerah yang kasusnya mulai melandai dan tingkat keterisian RS-nya menurun. ”(Kasus Covid-19, Red) DKI Jakarta menurun. Bali juga akan menurun,” katanya.

Meski begitu, jelas Luhut, dalam dua sampai tiga hari ke depan, masih akan terjadi tren kenaikan kasus Covid-19. Sebab, ada masa inkubasi dari virus tersebut. Dia berpesan kepada Pemprov Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk bahu-membahu melawan varian Delta.

Luhut menyatakan, pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali yang dimulai 5 Juli lalu berhasil menurunkan tingkat mobilitas masyarakat. Itu dia pantau melalui layanan di Google, Facebook, serta dari indeks cahaya malam. Menurut dia, selama PPKM darurat terjadi penurunan cukup signifikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

”Ini terus terang memberikan harapan kepada kita semua. Penularan varian Delta bisa kita turunkan, namun tidak serta-merta menunjukkan penurunan kasus baru,” jelasnya.

Dampak PPKM darurat terhadap kasus Covid-19 baru bisa dilihat dalam tempo 14 sampai 21 hari. Karena itu, Luhut berharap semua pihak konsisten dan disiplin menjalankan prokes.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyampaikan, ada kabar baik soal keterisian RS atau bed occupancy ratio (BOR). BOR di wilayah DKI Jakarta, kata dia, saat ini sudah flat. ”Karena ada penambahan tempat tidur signifikan,” ucapnya.

Dante mencontohkan beroperasinya Asrama Haji Pondok Gede sebagai RS darurat. Ada penambahan 1.000 tempat tidur. Kemudian, Kemenkes juga menambah 300 tempat tidur di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Secara keseluruhan, untuk wilayah DKI Jakarta ada penambahan sampai 2.000 tempat tidur di RS.

Soal ketersediaan oksigen untuk kesehatan, Dante mengakui, ada peningkatan signifikan. Kebutuhan oksigen medis harian di Indonesia, ungkap dia, rata-rata 400 ton per hari. Tetapi, dengan kasus Covid-19 saat ini, terjadi peningkatan kebutuhan oksigen kesehatan sampai lima kali lipat.(*/jpg)

Update