Kamis, 25 April 2024

Tahan Anggaran Covid-19, 19 Provinsi Kena Tegur Mendagri

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu dalam mencairkan jaring pengaman sosial secepatnya.

Selama tidak ada mark-up dan tepat sasaran, pemerintah pusat menjamin keamanan aspek hukumnya. ”Kami akan tanggung jawab sepanjang digunakan untuk masyarakat yang terdampak,” tegasnya tadi malam (17/7).

Tito menjelaskan, selain melalui Kementerian Sosial, pemda memiliki alokasi dana bantuan sosial (bansos). Bagi yang tidak menganggarkan, pemerintah juga membolehkan pemda menggelontorkan dana belanja tidak tetap (BTT) untuk bansos. Selain itu, ada bantuan tunai yang bersumber dari dana desa.

Namun, hingga kemarin, Tito menyayangkan angka realisasi yang masih rendah. Salah satu problemnya, ada proses administrasi. Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya bersama menteri keuangan mengeluarkan dasar hukum percepatan realisasi APBD. Harapannya, pemda semakin yakin untuk melakukan diskresi. Selain itu, BPKP akan ikut mendampingi.

”Bansos kita harapkan nggak usah nunggu dari pusat. Begitu melihat masyarakat kesulitan, dibantu,” imbuhnya.

Pemda, tutur Tito, harus siap berbagi beban dengan pusat. Sebagai struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, Tito yakin pemda lebih tahu lapangan. Termasuk dalam melihat kelompok yang paling membutuhkan bantuan.

Bukan hanya bansos, realisasi dana Covid-19 juga bisa disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan (nakes). Dari pantauannya, masih ada sejumlah daerah yang belum merealisasikan dana nakes. Jika tidak ada perbaikan dalam beberapa hari ke depan, Tito tidak segan mengeluarkan sanksi.

Sejauh ini Kemendagri telah menegur 19 provinsi yang realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19-nya rendah. ”Uangnya ada, tapi belum direalisasikan,” kata mantan Kapolri itu.

Selain aspek ekonomi, Tito meminta daerah memperbaiki praktik penegakan hukum PPKM. Berdasar hasil evaluasi, masih ditemukan kegiatan pendisiplinan yang berlebihan. Imbasnya, terjadi konflik di lapangan.

Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Wilayah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satpol PP di seluruh Indonesia. ”Belajar dari kasus di Gowa. Agar tidak terulang kasus yang sama,” tuturnya.

Penindakan, imbuh Tito, harus dilakukan dengan cara humanistis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tapi tetap tegas. Bahkan, jika mampu, penertiban dapat dilakukan bersamaan dengan pemberian bantuan.(jpg)

Update