Kamis, 25 April 2024

Di Batam, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Agustus

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam diperpanjang hingga Senin (2/8/2021) mendatang.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meminta seluruh masyarakat yang merayakan Iduladha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021) agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Salat Iduladha tidak boleh dilakukan di masjid ataupun di lapangan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dikarenakan kondisi Batam masih PPKM tahap 4,” jelasnya, Senin (19/7/2021).

Ia juga mengatakan, tidak ada takbiran keliling untuk menyambut hari raya Iduladha.

“Besok salat Iduladha tetap ada, tapi di rumah masing-masing”, ujarnya.

Ia menyampaikan untuk penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan seperti biasa. Namun harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Para panitia kurban juga wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak datang ke lokasi penyembelihan hewan kurban. Panitia akan mengantarkan ke rumah masing masing sesuai kupon yang diberikan,” paparnya.(nto)

Update