Kamis, 25 April 2024

PPKM Level 4 Mulai Diterapkan di Batam, Tak Boleh Lagi Isoman

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam resmi berakhir, Selasa (20/7). Mulai hari ini, Rabu (21/7), Kota Batam menerapkan PPKM Level 4, yakni level tertinggi berdasarkan grafik peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

”Perintah dari Pak Presiden, PPKM darurat diperpanjang sampai 31 Juli. Tapi bukan PPKM darurat lagi, namanya jadi PPKM Level 4. Itu kita laksanakan. Mudah-mudahan 31 Juli semua sudah terselesaikan,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (20/7).

Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO), ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level pandemi Covid-19 sebuah daerah. Yaitu, rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Sebuah daerah, misalnya, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu pekan terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan.

Kemudian, sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu pekan terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan.

Berdasarkan perkembangan kasus, tingkat kematian, rasio pasien di rumah sakit, dan jumah tes di Kota Batam, pemerintah pusat menetapkan PPKM darurat untuk Batam sejak 12 Juli-20 Juli. Dengan parameter penetapan PPKM darurat, yakni Batam masuk daerah dengan kriteria level 4.

Dengan kata lain, PPKM darurat diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Jawa dan Bali lalu menyusul 48 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Batam dan Tanjungpinang karena statusnya sudah level 4. Namun, mulai hari ini, istilah darurat diganti menjadi level 4.

Dengan demikian, PPKM darurat dan PPKM level 4 sesungguhnya sama saja, hanya istilah saja yang berbeda. Rudi melanjutkan, di hari pertama pemberlakuan PPKM level 4 ini, dirinya akan mengumpulkan seluruh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).

Sebab, dalam pemberlakukan PPKM level 4, tidak boleh lagi ada pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing. Seluruh pasien positif Covid-19 akan dikumpulkan di satu tempat, agar bisa memutus penularan Covid-19 di Kota Batam.

”Kalau tak muat, akan kami tempatkan di beberapa tempat. Seperti di rusun atau Asrama Haji. Kepada yang terjangkit positif saya mohon maaf. Kalau nanti kami kumpulkan jangan timbul perasaan diasingkan, karena kami ingin yang sakit ini dapat disembuhkan dan tidak menjangkit kepada yang tidak sakit,” tegasnya.(*/jpg)

Update