Kamis, 28 Maret 2024

Ini Kriteria Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemi melalui subsidi upah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Hal itu seiring dengan keputusan perpanjangan PPKM Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, usulan bantuan subsidi upah tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Ida mengungkapkan, terdapat beberapa persyaratan bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.

Kedua, penerima bantuan subsidi upah merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Ketiga, penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

“Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, program bantuan tersebut juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran tersebut dapat dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Serta memiliki rekening bank aktif.

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,” pungkasnya.(jpg)

Update