batampos.co.id – Kepala Cabjari (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyebut salah satu oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya berinisial I, 35, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Akibatnya perbuatannya itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 180.000.000.
“Tugas fungsi kami sebagai jaksa dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, bahwa rangkaian penyidikan yang kami lakukan telah cukup alat bukti, sehingga kami telah menetapkan tersangka salah satu oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Lanjut, Roy mengatakan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan kegiatan fiktif dalam kegiatan lanjutan pembangunan jalan Tanjung Pandan, Dusun Rekam Bawah, Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam APBDes tahun anggaran 2020.
“Kegiatan itu tidak ada, namun uangnya diambil, menurut penyidik, tersangka I, selaku penanggungjawab dari kerugian keuangan negara ini,” ujarnya.
Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 Tanggal 04 Juni 2021, menetapkan, tersangka, atas nama I (35 tahun).
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan – T.2) Nomor : 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021, dengan memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Maka dari itu kami selaku penyidik melakukan penahanan yaitu berdasarkan pasal 21 KUHAP, dimana di pasal itu, dengan syarat -syarat objektif maupun subjektif,” katanya.
“Objektifnya, ancamannya lebih 5 tahun, kemudian syarat-syarat subjektifnya kami sebagai penyidik mengkhawatirkan,tersangka mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” tambahnya lagi.
Roy menegaskan, kedepan dengan adanya proses penegakan hukum yang profesional, ia menghimbau kepada seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran desa di wilayah ini. (fai)