Kamis, 25 April 2024

Hari Anak Nasional, 1.020 Anak Terima Remisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dirjen PAS Kemenkumhan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” kata Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Reynhard menjelaskan dari 1.020 anak yang menerima remisi, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dia menyebut, dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi dua bulan, 116 anak menerima remisi tiga bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.

Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan.

“Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” ucap Reynhard.

Menurutnya, pada HAN 2021 ini kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” harap Reynhard.

Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Reynhard memastikan mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak. Dia pun menegaskan, r​​​​​emisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

“Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat,” tandas Reynhard.(jpg)

Update