Jumat, 29 Maret 2024

Di Batam, Pelayanan Balik Nama Kembali Buka

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelayanan balik nama kembali dibuka. Pembukaan ini dilakukan sejak 21 Juli lalu seiring dibukanya kembali layanan di Samsat Kepri.

”Iya, sudah mulai buka kembali,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Jumat (23/7/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Walaupun sudah kembali dibuka. Harry meminta masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Ia mengatakan sejak memasuki Mapolda Kepri, masyarakat sudah diimbau petugas penjagaan untuk selalu menerapkan protkes, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Walaupun di tengah pandemi, Harry mengaku petugas akan tetap memberikan pelayanan optimal. Ia berharap dengan dibukanya kembali layanan ini, masyarakat dapat menikmati bea balik nama gratis.

Selain balik nama gratis, masyarakat juga dapat menikmati keringanan sanksi pajak 100 persen, pokok pajak tertunggak hanya dibayar 50 persen.

Terkait, syarat balik nama, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Syarifudin Semidang Sakti, menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan yakni; BPKB asli, STNK asli, KTP pihak pertama, KTP pihak kedua, kuitansi jual beli dan surat jual beli.

Selain itu, pemohon balik nama juga wajib melakanakan cek
fisik kendaraan.

Syarat balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi, sedikit berbeda.

Ada beberapa tambahan yang perlu disertakan oleh masyarakat, seperti menyertakan surat pelepasan hak perusahaan, KTP Pemilik perusahaan maupun fotokopi tanda daftar perusahaan.

Syafrudin menyampaikan bahwa syarat-syarat itu berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan dengan baik relaksasi pajak kendaraan ini.(jpg)

Update