Jumat, 29 Maret 2024

55.016 Usaha Mikro di Batam Diusulkan Dapat Bantuan

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Pemerintah juga telah menambah dana bantuan untuk Perlindungan sosial, termasuk memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta BRI selaku bank penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Kepala Dinas UMKM Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan kebijakan Menko Perekonomian. Sasarannya adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang terdampak PPKM darurat.

”Untuk syarat dan ketentuan sampai hari ini kami belum dapat juklak dan juknis. Kami masih menunggu,” ujarnya, Jumat(23/7).

Jika mengacu penerima BPUM tahun 2021, Suleman menjawab, ada 51.366 sampai dengan Juni 2021. Sementara pada akhir Juni masih diusulkan nama-nama calon penerima bantuan Presiden produktif untuk tahap 3 tahun 2021 sejumlah 3.650 UMKM.

”Jadi total yang terdampak Covid-19 yang mengusulkan bantuan BPUM di Kota Batam sampai dengan saat ini adalah 51.366 + 3.650 = 55.016 pelaku UMKM,” sebutnya.

Seperti diketahui, penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui via BRI dan BNI melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan https://banpresbpum.id/ untuk nasabah BNI.

Berikut cara cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI atau eform.bri.co.id/bpum:
1. Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
2. Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Masukan Kode Verifikasi

3. Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.(*/jpg)

Update