Jumat, 19 April 2024

PPKM Perpanjangan Berakhir Hari Ini, Kasus Positif Masih Tinggi

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

batampos.co.id – Masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hari ini berakhir. Jika kasus Covid-19 dinilai membaik, pelonggaran PPKM diberlakukan mulai besok (26/7).

Namun, hingga kemarin belum ada patokan yang jelas tentang membaiknya kondisi pandemi ini. Sempat disebut angka ideal adalah kasus yang turun di bawah 10 ribu per hari. Namun, hal itu sulit terwujud karena sampai kemarin (24/7) pertambahan kasus positif masih lebih dari 40 ribu per hari.

Kemarin Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan 45.416 kasus positif baru. Dengan rating pertumbuhan kasus setinggi itu, sangat sulit mengatakan bahwa situasi sudah membaik. Kemudian, dari segi tingkat kepositifan atau positivity rate, jika memakai standar WHO, tingkat kepositifan harus ditekan sampai setara atau di bawah 5 persen. Sampai kemarin, jumlah testing per hari Indonesia masih berjibaku di angka 150 ribu–200 ribu orang per hari dengan tingkat kepositifan yang masih cukup tinggi, yakni 25,24 persen.

Memang angka tersebut lebih baik daripada beberapa hari lalu yang sempat tercatat lebih dari 30 persen. Namun, tetap saja angka itu lima kali lebih besar daripada standar WHO tersebut. Beberapa ahli menyampaikan bahwa minimal testing harus mencapai 300, bahkan 400 ribuan orang per hari, agar para pengidap Covid-19 bisa segera ditemukan, diisolasi, dan diobati untuk mengerem laju transmisi.

Dari segi vaksinasi, Indonesia belum mampu memenuhi target 1 juta orang tervaksin per hari seperti yang diperintahkan presiden sebelumnya. Bahkan, beberapa hari terakhir, jumlah vaksinasi drop lagi ke angka 600 ribu–800 ribu orang per hari. Padahal, Agustus yang menjadi bulan vaksinasi bisa 2 juta per hari semakin dekat. Hingga kemarin, pemerintah belum memberikan komentar tentang kelanjutan PPKM. Apakah diperpanjang lagi atau dilonggarkan.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandara Yoga Aditama mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mengambil beberapa langkah kompromi dalam hal pelonggaran PPKM. Yoga menyatakan, perlu dipertimbangkan secara matang dampak pelonggaran jika kondisi pandemi belum membaik. Setidaknya ada tiga risiko. Pertama, ada kemungkinan pasien meninggal bertambah. Kemudian, beban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bakal semakin berat. Ketiga, kasus yang naik pada akhirnya akan tetap berdampak terhadap roda ekonomi.

”Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi, lalu situasi epidemiologi memburuk, maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi,” kata Yoga.

Namun, beberapa penyesuaian bisa saja dilakukan. Misalnya, sektor formal yang karyawannya menerima gaji bulanan tetap diminta bekerja dari rumah dulu selama dua minggu ke depan. Sementara itu, sektor informal seperti pedagang kecil, UMKM, buruh, dan pekerja harian bisa mulai dilonggarkan.

”Asal dijaga jangan ada yang kontak dekat langsung dengan pelanggan atau menimbulkan kerumunan,” jelasnya.

Selain itu, sangat penting memberikan bantuan sosial pada sektor yang paling terdampak pandemi. Pemerintah juga bisa mencari penyesuaian-penyesuaian lain yang tidak mengorbankan sisi pengendalian pandemi.

Yoga mengingatkan bahwa angka kematian terus tinggi dan bahkan meningkat. Sudah lebih dari 1.500 orang sehari dengan PPKM sekarang ini. Tentu perlu diantisipasi kemungkinan kenaikan angka kematian lagi kalau PPKM dilonggarkan.

Selain itu, dia menyebut angka kepositifan dalam beberapa hari terakhir masih sekitar 25 persen. Bahkan, jika berdasar PCR, angkanya bisa lebih dari 40 persen. ”Kita juga berhadapan dengan varian Delta yang angka reproduksinya dapat sampai 5,0–8,0. Artinya, potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sehingga pembatasan sosial masih amat diperlukan,” ucapnya.

Sementara itu, menjelang berakhirnya perpanjangan PPKM darurat, kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi agar setiap dinkes meningkatkan tes dan telusur.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, tes dan telusur merupakan pilar percepatan penanggulangan pandemi. Peningkatan tes dan pelacakan kontak harus terus diperkuat.

”Sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian,” jelasnya.

Penguatan testing dan tracing itu, kata Maxi, diutamakan di wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat serta tingkat penularan kasus yang tinggi. ”Dengan mengetahui kasus lebih cepat, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

SE tersebut memerinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat maupun suspek dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19. Penggunaan rapid test antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila hasil pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama negatif, dilanjutkan swab test PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak punya fasilitas lab PCR, exit test bisa menggunakan rapid test antigen.

Di samping memperkuat testing, Kemenkes akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif.(jpg)

Update