Kamis, 28 Maret 2024

Segera Tuntaskan Pendaftaran PPPK Guru, Sebab Berakhir Besok

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau, para guru pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran. Yakni pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan, hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK. Yaitu guru non-ASN/honorer di sekolah negeri, guru honorer mategori II (THK-II), guru honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).

“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021. Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” jelas dia dikutip, Minggu (25/7).

Ia juga memberitahukan bahwa pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini. Jadi, meskipun pelamar guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, mereka harus tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sehingga pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai dengan 21 Juli 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut. Selain Tes Kompetensi Teknis, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.

Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen. Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen. Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen. Penambahan nilai ini bersifat kumulatif, artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.

“Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115,” pungkas dia.(jpg)

Update