batampos.co.id – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah memastikan bantuan tersebut sampai dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
Hanya pekerja atau buruh dengan sejumlah kriteria saja yang berhak mendapatkan subsidi upah ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan buruh.
Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
”Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, BSU ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19. Penyalurannya akan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.
”Kalau berapa pekerja di Batam yang ditetapkan menerima bantuan, bisa minta datanya sama BPJS ketenagakerjaan, karena penyalurnya melalui mereka,” ujar Rudi.
Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja atau Buruh penerima Upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan. (*/jpg)
