Jumat, 29 Maret 2024

Pengunjung Warung dan Kafe Boleh Makan di Tempat 30 Menit

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, kembali mengeluarkan surat edaran nomor 38 terkait perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam surat terbaru ini pembeli bisa makan ditempat selama 30 menit, dan tidak ada lagi penyekatan seperti awal diberlakukannya PPKM darurat 12 Juli lalu.

Rudi mengatakan SE ini berlaku hingga satu pekan ke depan. Saat ini konfirmasi kasus masih cukup tinggi, sehingga Batam masih berada di level 4 dan harus memperpanjang pemberlakuan pembatasan ini.

Beberapa poin dari aturan ini masih sama dengan SE terdahulu. Untuk saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih tutup, sistem pembelajaran dibuka daring atau sekolah dari rumah. Untuk kawasan industri diminta mengatur jumlah pekerja dalam satu sif maksimal 50 persen.

Warung makan, pedagang kaki lima tetap diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan ketentuan pengetatan protokol kesehatan dan diperbolehkan makan di tempat selama 30 menit.

Untuk rumah makan, kafe diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima pesanan take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

”Untuk kegiatan testing dan tracing tetap diperbolehkan, sebab saat ini Pemko Batam tengah berupaya mengendalikan penyebaran melalui antigen massal,” ujarnya, Senin (26/7). (*/jpg)

Update