Jumat, 19 April 2024

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tunggu Aturan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) cabang Tanjungpinang masih menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja yang di daerah yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Di mana Menaker akan memberikan BSU sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan akan dibayar dalam satu kali pencarian. Pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Kepala Bpjamsostek Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi menjelaskan saat ini belum mendapatkan aturan dari Menaker terkait teknis BSU untuk pekerja di daerah PPKM level 4 dengan syarat upah di bawah Rp 3,5 Juta.

”Peraturan menterinya belum ada, kita sekarang masih rapat persiapan,”kata Sudarmadi saat dikonfirmasi Harian Batam Pos, Senin (26/7).

Dijelaskan Sudarmadi, penerima BSU dari pusat itu tidak berlaku untuk umum, bantuan hanya untuk pekerja yang berada di wilayah yang terkena PPKM level 4, untuk Kepri hanya Batam dan Tanjungpinang.

”Penerimanya juga tidak umum, untuk peserta kita yang dapat hanya yang berada di Tanjungpinang,” sebutnya.

Saat ini, kata Sudarmadi petugas kepesertaan dari Bpjamsostek Tanjungpinang sedang membahas persiapan untuk penyaluran bantuan. Rapat teknis jika aturan sudah dikeluarkan dan antisipasi kendala seperti mewajibkan penerima mewajibkan penerima memiliki rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

”Sementara pekerja kita banyak yang menggunakan Bank Riau Kepri,” sebutnya. Petugas kepesertaan sedang mencarikan solusi agar nanti tidak ada kendala dan bisa dieksekusi dengan cepat. (*/jpg)

Update