Sabtu, 16 November 2024

Begini Cara Urus UWTO Tanpa Pecah PL Induk

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Batam yang jatuh tempo masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)-nya tapi belum pecah Penetapan Lokasi (PL), tidak perlu khawatir tidak bisa membayar UWTO.

Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mempermudah urusan tersebut.

“Sekarang lebih mudah, hanya tinggal mengajukan lewat portal online BP Batam, yakni LMS-Online BP Batam. Nanti BP Batam akan urus pecah PL induknya,” kata Kasubdit Pelayanan dan Informasi Lahan, Yarmanis, Senin (26/7/2021).

Stand BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kini masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dokumen lahan dapat diakses melalui sistem yang bernama Land Management System (LMS) online. Foto: Humas BP Batam untuk batampos.co.id

Land Management System (LMS) Online bisa diakses di tautan https://lms.bpbatam.go.id/. Tapi, tentu saja warga Batam harus membuat akun terlebih dahulu, baru kemudian bisa mengakses laman tersebut.

“Pemohon hanya mengajukan perpanjangan UWTO dengan mengupload persyaratan yang diperlukan,” terang dia.

Adapun persyaratannya yakni KTP bagi perorangan atau idenditas badan usaha bagi badan hukum, sertifikat atau dokumen lahan, dan juga dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Lebih bagus kalau bisa lampirkan dokumen dari BP, seperti Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (Spj) dan lain-lain,” ungkapnya.

“Nanti BP yang akan mengurus perpanjangan UWTO-nya. Kami akan gambar lokasinya nanti. Jadi, pengajuannya sama dengan perpanjangan UWTO biasa,” jelasnya lagi.(jpg)

Update