Kamis, 18 April 2024

Dewan Kepri Soroti Sosialiasi Relaksasi Pajak Kendaraan

Berita Terkait

batampos.co.id – Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, lebih menyoroti sosialisasi program Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri terkait relaksasi pajak kendaraan. Menurutnya, kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan maksimal, sehingga masih banyak masyarakat belum sepenuhnya paham.

“Kami masih mendapatkan beberapa keluhan dari masyarakat. Aduan-aduan yang kami terima menunjukkan masih adanya sosialiasi kepada masyarakat yang belum tuntas,” ujar Rudy, di Tanjungpinang, kemarin.

Ia memberikan apresiasi kebijakan tersebut. Namun, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) harus memberikan pelayanan yang prima. Dia mencontohkan, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat tetap membayar karena masih ada yang belum tahu kalau itu hanya untuk balik nama kedua, bukan pertama. Namun jika itu berkaitan dengan pihak kepolisian, Pemprov Kepri sebagai pihak pembuat kebijakan, harusnya memberikan penjelasan yang rinci agar publik lebih paham.

“Masyarakat tentunya bertanya, katanya gratis. Tetapi kenapa pada prosesnya berbayar. Persoalan-persoalan seperti ini, apabila tidak diluruskan akan menjalar dari mulut ke mulut di tengah-tengah masyarakat. Sehingga dampaknya adalah pada tingkat keinginan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut,” jelasnya.

Berhubung masih dua bulan lagi, ia meminta kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, bersama timnya memperkuat sosialiasi ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi simpang siur dalam informasi. Apalagi kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB.

“Kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengganggu semua sektor kehidupan. Bersyukur tentunya, apabila antusiasme masyarakat tinggi untuk memanfaatkan program ini. Namun, kita juga harus memberikan pelayanan yang prima, sehingga tidak menjadi keluhan dari masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, soal sosialisasi, BP2RD Kepri sudah melakukannya melalui spanduk, baliho, dan melalui berbagai media. Namun, jika masih ada masyarakat yang belum mengetahui, kebijakan ini bisa ditanyakan ke Samsat di daerah masing-masing. Petugas akan menjelaskan berdasarkan Pergub yang ada yang jadi landasan hukum kebijakan tersebut. (*/jpg)

Update