Selasa, 16 April 2024

PT Rancang Bangun Mandiri Tabrak Keputusan Bupati Anambas

Berita Terkait

Lokasi pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

batampos.co.id – Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Rancang Bangun Mandiri di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak mengantongi izin lingkungan.

Hal itu terungkap setelah wartawan batampos.co.id mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Supratman.

Agus mengakui, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan AMP. Bahkan hal itu tidak diketahuinya secara administratif di dalam komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (komdal) di wilayah ini.

“Bahkan tidak ada surat PT yang dimaksud masuk ke Komdal,” kata Agus Supratman yang juga selaku sekretariat komdal, Senin (26/7/2021).

Padahal, lanjut dia mengatakan, Komdal di daerah ini telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 154 tahun 2021 tentang Komisi Penilai, Tim Teknis, dan Sekretariat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Menurutnya, setiap kegiatan yang berisiko terhadap lingkungan perlu dilakukan proses penapisan (screening) wajib Amdal. Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak.

Selain itu, penapisan wajib amdal juga bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) berupa UKL dan UPL. Hal ini untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak.

Kemudian untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan itu, Agus menyebut berada dalam naungan Sekretariat Komdal.

Dia menegaskan, setiap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nonor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lanjut dia mengatakan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang tidak memiliki, maka bisa dikenakan sanski pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Sementara itu, bagian Humas PT. Rancang Bangun Mandiri, pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP)
di Kabupaten Kepulauan Anambas, Said Firwan, menyebutkan izin lingkungan itu masih dalam proses. “On proses,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan wartawan batampos.co.id, di lapangan, dalam pembangunan itu terdapat adanya aktivitas pekerjaan tanah galian dan timbunan (cut and fill) atau urugan tanah, sehingga air laut pun menjadi keruh.(fai)

Update