Kamis, 25 April 2024

Pembatasan Darurat Covid-19 Dicabut, Rakyat Malaysia Berang

Berita Terkait

batampos.co.id – Penduduk Malaysia berang. Itu karena semua pembatasan yang disusun dan diberlakukan selama periode status darurat negara tiba-tiba dicabut. Di sisi lain, kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 tidak menunjukkan tanda-tanda turun.

”Ini amat mengecewakan rakyat. Rakyat Malaysia menderita, terkurung, tapi jumlah penularan Covid-19 meningkat meski mereka disuruh mematuhi perintah kontrol pergerakan,” kata legislator Partai Aksi Demokrasi Tony Pua.

Saat ini, kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 di negeri jiran sedang tinggi-tingginya. Ada lebih dari 1 juta kasus dan 8 ribu kematian yang disebabkan pandemi. Per hari ada 14 ribu kasus baru dan Selasa (27/7) tercatat ada 207 kematian akibat Covid-19. Para pakar menilai jumlah riil di lapangan jauh lebih tinggi. Sebab, angka testing Covid-19 di Malaysia masih rendah.

Keputusan pencabutan pembatasan darurat pun dipertanyakan. Terlebih, tidak ada pengumuman ke masyarakat maupun kelompok oposisi. Pemerintah terkesan melakukannya diam-diam. ”Kenapa kami tidak diberi tahu? Itu keputusan siapa?” ujar Wakil Ketua Partai Aksi Demokrasi Gobind Singh Deo, seperti dikutip BBC.

Menteri di Jabatan Perdana Bagian Parlemen dan Undang-Undang Takiyuddin bin Hassan menuturkan, aturan darurat itu dicabut pada 21 Juli setelah rapat kabinet di tanggal yang sama. Itu sekitar 10 hari sebelum status darurat negara yang diterapkan di Malaysia berakhir. Pemerintah Malaysia juga tidak akan memperpanjang status darurat negara itu ketika berakhir 1 Agustus nanti.

Aturan yang dicabut termasuk pemberian denda maksimal dan ancaman hukuman penjara jika ada warga yang melanggar aturan pergerakan. Tanpa ada pengumuman resmi, para pengacara kini bingung menyelesaikan kasus klien-kliennya. Sebab, ketika aturan itu dicabut, petugas tetap menerapkan denda.

Direktur Komunikasi Partai Keadilan Rakyat Fahmi Fadzil mengungkapkan, pada 21–25 Juli ada lebih dari 2.200 denda yang dikeluarkan. Mereka dianggap melanggar UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Mayoritas dendanya di atas MYR 1.000 (Rp 3,4 juta).

Tingginya kasus membuat rumah sakit kewalahan. Beberapa foto di media sosial menunjukkan pasien yang duduk dan berbagi tabung oksigen. RS juga terpaksa menolak pasien karena tidak ada lagi tempat. Di sisi lain, petugas pemakaman keteteran karena banyaknya permintaan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di rumah.(jpg)

Update