Sabtu, 20 April 2024

Butuh Biaya Nikah, Warga Batam Selundupkan Sabu ke Bali

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu. Dari jaringan ini, polisi mengamankan 758,24 gram sabu dan menangkap dua orang tersangka di Batam dan satu orang di Bali.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan pihak Bea Cukai dan Avsec terhadap kurir, Ridwan Maulana, 20, di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (29/7) pagi.

”Dari tersangka ini didapatkan 2 paket sabu seberat 198, 7 gram. Modusnya, tersangka ini menyimpan sabu di selangkangan dan anus. Rencananya barang bukti akan dibawa ke Bali,” ujar Lulik di Mapolresta Barelang, Senin (2/8) sore.

Dari pengembangan terhadap Ridwan, polisi berhasil menangkap Krismanto di kawasan Nongsa. Di tangan pria 23 tahun ini, polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 550,54 gram.

”Tersangka ini pemilik barang. Kami dapati barang bukti di rumahnya di Bida Asri yang disimpan di dalam mesin cuci,” kata Lulik.

Lulik menambahkan setelah mengamankan dua tersangka tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali. Hasilnya, polisi kembali menangkap pengedar berinisial R.

”Penyelundupan ini sudah dua kali dilakukan. Dari pengakuan pemilik barang (Krismanto) ia mendapatkan sabu tesebut dari pria berinisial U. Dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Pengakuan Ridwan ia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Ia mengatakan tergiur bayaran besar karena membutuhkan biaya untuk menikah. ”Perlu uang buat nikah. Saya dan dia (Krismanto) teman lama, jadi saya ditawari dan dibeli tiket,” katanya.

Sedangkan dari pengakuan Krismanto, ia mendapatkan barang haram tersebut dari U yang diduga dibawa dari Malaysia. Ia juga mendapatkan upah Rp 5 juta jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali. ”Uangnya sudah saya terima dari U. Sudah 2 kali saya lakukan,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*/jpg)

Update