Sabtu, 20 April 2024

Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) diprioritaskan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan perusahaan yang tertib
administrasi.

BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda, mengimbau para perusahaan untuk selalu tertib administrasi dan selalu menjaga validitas data yang dilaporkan.

”Sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun ini, kami kembali mengingatkan kepada perusahaan atau HRD untuk memastikan dan menjaga validitas data yang dilaporkan, agar program ini bisa tetap sasaran dan bisa diterima para pekerja, khususnya yang terkena dampak PPKM seperti saat ini,” kata Eko.

Demi mendukung penyaluran dana BSU tersebut, Eko mengimbau kepada perusahaan agar memastikan bahwa para pekerjanya telah
mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

”Tentunya yang mendapatkan BSU ini, mereka yang terdaftar di BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Selain syarat di atas, Eko mengatakan masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Nantinya para HRD perusahaan diminta untuk mengumpulkan secara kolektif tujuh mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK),
nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email.

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.(jpg)

Update