Sabtu, 20 April 2024

Kasus Covid-19 di Batam Turun, Tapi…

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus positif Covid-19 di Kepri, khususnya
Kota Batam, terus turun dalam beberapa hari belakangan ini.

Kendati demikian, penurunan kasus dan peningkatan kesembuhan, belum cukup membuat status penyebaran Covid-19 di Batam turun ke level 3.

Dampaknya, pelonggaran aturan belum bisa dilakukan secara maksimal karena masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

”Secara garis besar, Provinsi Kepri telah menunjukkan penurunan angka pertumbuhan pasien Covid-19. Namun, beberapa kabupaten/kota masih ditetapkan berada pada level 4. Salah satunya Batam,” ujar Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Selasa (3/8) di Batam.

Namun, Marlin meminta kabupaten/kota yang status penyebaran Covid di wilayahnya belum berubah, untuk tetap bekerja keras.

Salah satunya, memaksimalkan peran semua pihak, termasuk petugas PPKM, untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (protkes).

”Saya mengapresiasi adanya penurunan pada angka penyebaran Covid-19 saat ini. Itu tidak terlepas dari peran para petugas PPKM yang berada di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Provinsi Kepri, data terbaru menunjukkan total pasien Covid-19 sudah mencapai 45.704 orang.

Dari jumlah itu, kasus aktif masih ada 5.856 orang, sembuh 38.605 orang, dan meninggal 1.243 orang.

Dari data tersebut, Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna ditetapkan berstatus merah.

Sementara Karimun, Lingga, dan Anambas berstatus oranye dan diizinkan untuk menerapkan status PPKM level 3.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membenarkan bahwa status Batam di level 4 belum bisa turun level.

Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan kelonggaran pada semua sektor usaha yang terdampak.

”Saya maunya longgar semua, sehingga semua sektor usaha bisa buka normal. Tapi, dikhawatirkan kasus kembali tinggi saat aturan ini dilonggarkan. Jadi, Batam masih harus melanjutkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang,” ujar Rudi saat dijumpai di Batuampar, kemarin.

Rudi mengakui, sejak pemberlakuan PPKM, menimbulkan banyak kesulitan warga Batam.

Apalagi, status level 4 itu diikuti dengan aturan pengetatan, semakin membuat pusat perbelanjaan dan pusat bisnis lainnya harus ditutup.

Termasuk restoran, kafe, dan resto yang ada di area mal yang menutup usaha mereka, karena tidak ada lagi pengunjung yang datang.

”Masih ada waktu satu minggu ke depan, semoga perkembangan kasus terus menuju ke arah yang lebih baik. Total kasus positif turun dan yang sembuh meningkat. Begitu juga dengan angka
kematian,” katanya.

Untuk para pedagang kaki lima, foodcourt, restoran di luar mal, kini diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan pembeli hanya boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit.

”Kapasitas hanya boleh menampung 25 persen saja, dan satu meja hanya boleh untuk dua orang, tidak boleh lebih atau akan
ditindak tegas,” tegas Rudi.(jpg)

Update